INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu akan menaikan tarif retribusi parkir. Menurut Kepala Dishub, Nasly Paputungan, pemberlakukan tarif baru tersebut menunggu Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan.
“Kita tinggal tunggu Perda ditetapkan, tarif baru kita berlakukan,” katanya belum lama ini.
Dijelasaknya, naiknya tarif retribusi parker dalam rangka peningkatan PAD. Lebih lanjut, sosialisasi ke masayarakat naiknya tarif retribusi parker mulai juga mulai dilakukan.
“ Semua pos parkir baik portal parkir di RSUD maupun pos parkir manual di pusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna langsung membacanya,” terangnya. (*/irg)