IKnews, ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan menangkap pelaku begal di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang terjadi pada hari Jumat 5 Mei 2023 lalu, sekira pukul 02:00 WIB.
Peristiwa begal itu terjadi, ketika korban bernama Azuar Sirait (37) warga Jalan Benteng Lingkungan IX Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan melintas di Jalan Durian dengan menggunakan Sepeda Motor (Sepmot) RX King Nopol BK 3325 VH.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dihadang mobil jenis Rush berwarna Putih tanpa pelat.
“Kemudian pelaku berinisial HP alias Jait (41) warga Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan beserta teman-temannya turun dari mobil dan mengejar korban,” beber Kapolres Asahan melalui Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto, Sabtu (2/9/2023).
Sambungnya, karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan Sepmot miliknya. Sehingga para pelaku membawa Sepmotnya kabur.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolres Asahan untuk melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya.
“Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan. Dan pada hari Jumat 1 September 2023, Tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku HP alias Jait sedang berada di Jalan Ir. Sumantri Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” terang Rianto.
Kemudian Unit Jatanras Polres Asahan, bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
Lalu dilakukan interogasi terhadap HP alias Jait, dirinya mengakui perbuatannya dan kenal dengan korban. Pelaku juga mengakui bahwa Sepmot korban di bawa ke Desa Gajah dan dititipkan kepada seseorang bermarga Sitorus.
“Namun Sepmot tersebut, sudah diambil oleh marga Sinaga yang merupakan teman korban,” ungkap Rianto.
Masih penjelasan Rianto, selanjutnya Tim mencari keberadaan Sinaga, tetapi belum berhasil ditemukan.
Kini HP alias Jait beserta barang bukti 1 BPKB Sepmot RX King bermopol BK 4253 VH ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk itu, Tim masih memburu rekan – rekan pelaku dan mencari barang bukti Sepmot RX King milik korban,” sebutnya.
Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dan kepada pelaku HP alias Jait kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya mengakhiri. (Infokini.news)
Reporter : Doni Damara