IKNews, ASAHAN – Satuan Resers (Satres) Narkoba Polres Asahan mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan Liquid Vave.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Asahan mengamankan 10 Kg sabu dan 891 Liquid Vave yang mengandung atomidate dan menangkap tiga orang kurir,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Selasa (3/3/2026) saat konfrensi pers di Mapolres Asahan.
Revi menjelaskan, adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni AFP alias Nemo (34) warga Kota Tanjungbalai, Darma (24) warga Kota Tanjungbalai dan FH (23) warga Kabupaten Deli Serdang.
“Ketiga palaku ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan Liquid Vape yang diduga mengandung atomidate,” sambungnya.
Lebih lanjut Revi menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kegiatan haram ini untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
“Hasil dari pengungkapan ini, Polres Asahan berhasil menyelamatkan 11 ribu jiwa manusia,” katanya.
Ia juga memaparkan dari bulan Januari hingga Febuari 2026 ada 72 kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap oleh personil.* (Doni)






