IKNews, ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan umumkan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada pemilihan serentak Tahun 2024.
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon):Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 melalui Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 2166/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat ke wartawan, Sabtu (31/8/2024) pagi.
Pengumuman tersebu melalui laman web dan media sosial resmi KPU Kabupaten Asahan serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan,” lanjutnya.
Selain itu, jelas Hidayat, pandaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang awalnya berlangsung mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 diperpanjang pendaftarannya menjadi tanggal 2 hingga 4 September 2024.
“Hal itu, dilakukan, karena hanya terdapat satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa perpanjangan pendaftaran ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Perpanjangan pendaftaran tanggal 2 dan 3 September 2024 dibuka mulai Pukul 08:00 sampai Pukul 16:00 WIB, dan pada tanggal 4 September 2024 dibuka mulai Pukul 08:00 hingga Pukul 23:59 WIB,” terangnya.
Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” tegas Hidayat mengakhiri.
Editor : Donny Damara