Hukrim— Ratusan penambang tradisional yang menamakan diri Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) mendatangi Mapolres Kotamobagu yang terletak di jalan Paloko Kinalang Pagi tadi (11/05/2020). Hal tersebut, buntut dari penangkapan Polres Kotamobagu terhadap salah satu warga Desa Tungoi Kecamatan Lolayan beberapa waktu lalu.
Ratusan penambang ini,datang ke Polres Kotamobagu sekira pukul 10.00 wita meminta agar GL alias Gusri dibebaskan.
“Kalau memang pihak kepolisian serius memberantas pertambangan tanpa izin ( PETI ) maka tindak semua,bukan hanya pak gusri yang ditangkap.Karena kalau hanya GL yang ditangkap maka kami meminta keadilan agar dia dikeluarkan dari tahanan, teriak masa aksi.
Sementara Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati saat menemui perwakilan massa aksi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah pandang bulu atau pilih kasih dalam penanganan kasus,namun proses penyidikan itu bertahap.
“Para pelaku PETI yang lain bukan kami biarkan,tapi masih dalam proses penyidikan dan selesai itu kita tetapkan siapa-siapa yang akan kita tindak lanjuti, nantinya akan bertahap”,kata Prasetya.
Selanjutnya untuk masalah aksi yang dilakukan pihak yang menamakan diri penambang tradisional adalah hal yang wajar.
“Terkait aksi warga yang mempertanyakan perimbangan penahanan adalah hal yang wajar,karena mereka datang untuk mencari keadilan.Dan sudah kami jelaskan bagaimana proses penyidikannya beserta tahapan-tahapannya”,tegasnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa GL resmi ditahan Polres kotamobagu,kemarin sore (11/5/2020) dengan nomor laporan :SP/KAP/93/V/2020/RESKRIM.
Gusri ditangkap dengan dugaan telah melakukan tindak pidana PENAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. (Tim)
sdh jelas n trg benderang serta ada didepan mata bos2 PETI yg sdh kaya raya sjk puluhan tahun n tinggal di kotamobagu tpi knpa msh dlm tahap penyidikan ???