Hukrim – Sidang Ke enam yang telah masuk pada tahapan putusan atas perkara gugatan Fony Watulingas kepada pihak Pegadaian Kotamobagu di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hari ini, pada 23/02/2021, sidang yang dipimpin oleh Hakim Zulharman.SH.MH, menyatakan menolak gugatan dari Fony Watulingas.
Diketahui, sidang di pengadilan negeri Kotamobagu ini dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN.Ktg, dan Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN.Ktg, tanggal 5 januari.
Menurut salah satu Tim Kuasa Hukum Pegadaian Kotamobagu, Rosiko Hadi.SH, dalam sidang yang digelar pada hari ini telah masuk pada pembacaan putusan atas sidang gugatan pihak Fony Watulingas selaku penggunggat dan pihak Pegadaian Kotamobagu selaku tergugat.
“Dalam persidangan hari ini Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat yang dalam gugatannya merasa keberatan atas penjualan mobil yang telah ditarik oleh pihak Pegadaian Kotamobagu,” ucapnya.
Hadi mengungkapkan, Tergugat dalam hal ini PT. Pegadaian cabang kotamobagu sudah melakukan langkah-langkah sesuai hukum melalui mengingatkan secara lisan, mengirimkan somasi hingga tiga kali dan melakukan pengambilan unit secara suka rela serta memberitahukan penjualan unit.
“Pihak pegadaian memberikan waktu lebih dari 2 bulan sejak pemberitahuan penjualan unit, namun penggugat tidak juga menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Pegadaian sehingga akhirnya menjual unit,” kata Rosiko Hadi,SH yang didampingi PJS. Pimpinan Cabang Pegadaian Kotamobagu Wita Mayangsari, Kabag Hukum Pegadaian Kanwil V Manado Melky Lolowang,SH, dan Bagian Hukum Pegadaian Kanwil V Manado Mohamad Sabil,SH.