Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 400/Disdik/928/IV/2020 perihal perubahan atas surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu 400/Disdik/844/III/2020 tentang ujian sekolah tingkat SD dan SMP serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu nomor 400/Disdik/918/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dim lingkungan Dinas Pendidikan Kotamobagu.
Dalam surat tertanggal 8 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP, menyebutkan sejumlah kebijakan yang harus diperhatikan.
Silahkan download disini surat edaran tersebut:[embeddoc url=”https://infokini.news/wp-content/uploads/2020/04/SE-UJIAN-SEKOLAH-TAHUN-2020.pdf” download=”all”]