Dijanjikan ke Australia, 3 WN Bangladesh Malah Dibuang ke Tanjungbalai Tanpa Makan dan Dokumen

oleh -35 Dilihat
Gambar: Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumut Teodorus Simarmata bersama Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan dan jajaran saat memaparkan kronologi penggerebekan 3 WN Bangladesh korban dugaan perdagangan manusia, Selasa, 30 September 2025, di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan. | Foto: Rio/IKN.

IKNews, TANJUNGBALAI – Cerita kelam perdagangan manusia kembali menyeruak. Tiga warga negara (WN) asal Bangladesh ditemukan dalam kondisi memprihatinkan—dikurung selama empat hari tanpa makanan di sebuah rumah di kawasan Pematang Pasir, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Penemuan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan pada 29 September 2025. Ketiganya diduga korban jaringan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) lintas negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Selasa (30/9/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengungkapkan bahwa ketiganya masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

“Ketika ditemukan, mereka tidak memiliki dokumen apapun. Mereka mengaku awalnya masuk Malaysia dengan dokumen resmi, tapi paspor dan uangnya dirampas. Lalu dijanjikan akan dibawa ke Australia, tapi justru dikirim ke Indonesia menggunakan boat, tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian,” jelas Teodorus.

Dugaan kuat, ketiga WN Bangladesh itu adalah korban sindikat perdagangan manusia yang memperdaya mereka dengan janji palsu. Saat ini, Imigrasi tengah mendalami kasus ini lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lokal yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran keimigrasian, tapi kejahatan kemanusiaan. Mereka tidak hanya masuk secara ilegal, tapi juga mengalami eksploitasi,” tegas Kepala Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, yang turut hadir dalam konferensi pers bersama Kepala Seksi Inteldakim, Herbert Henry Manihuruk.

Menurut Pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Namun dalam konteks ini, ketiga WN Bangladesh itu lebih layak disebut sebagai korban, bukan pelaku.

“Jangan salah, mereka bukan datang untuk kabur dari hukum. Mereka justru kabur dari jebakan yang dibuat sindikat perdagangan manusia,” kata Herbert.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi aparat dan masyarakat bahwa kejahatan perdagangan manusia masih marak, bahkan menggunakan Indonesia sebagai jalur transit.

Pihak Imigrasi berjanji akan menggandeng aparat hukum untuk membongkar jaringan di balik kasus ini.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perdagangan manusia. Ini wilayah kami, dan tidak ada tempat bagi praktik semacam itu,” pungkas Teodorus.

Saat ini, ketiga korban masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Mereka akan mendapatkan perlindungan sesuai prosedur dan bantuan dari lembaga terkait sebelum diputuskan langkah hukum dan kemanusiaan berikutnya.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.