Beranda Sumut Kab. Asahan Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

71
0
Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Bupati Asahan, H. Surya mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan, Selasa (16/7/2024) di Aula Melati.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.

Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan, H. Surya mengatakan kepada 169
Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Oleh karena itu, diharapkan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Untuk itu, kepada Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada, serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan,” pinta Bupati.

Lanjutnya, berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa. Saya juga menegaskan beberapa hal yang harus segera di revisi yakni rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik
dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa.

“Selain itu, selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa,” pungkas Bupati.

Editor : Donny Damara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini