INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Sesuai surat edaran nomor: 005/SETDA-KK/04/I/2020 perihal pemanggilan THL Tahap I (pertama) tertanggal 7 Januari yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo. Pengusulan nama-nama Tenaga Harian Lepas (THL) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi waktu hingga Rabu (15/1/2020).
Namun hingga Selasa (14/1/2020) pukul 14.00 Wita, baru 8 dari 53 OPD yang memasukkan usulan THL ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yakni Badan Kesbangpol, Dinas PPKB, Bagian Kesra, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PPPA, Kecamatan Kotamobagu Barat, Dinas PMPTSP, dan UPT Instalasi Farmasi.
“Sisanya kita tunggu sampai besok,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur, Mardani Kadarasi.
Dalam surat edaran tersebut di atas, tercantum formasi THL yang dapat dipekerjakan kembali, yakni Sopir Kepala Dinas dan Sopir Operasional, Tenaga Kesehatan, Guru TK, SD dan SMP, THL pada Dinas LIngkungan Hidup, Tenaga Teknis Dinas Kominfo, Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Bagian Umum (Petugas Operasional, Juru Masak, serta Tenaga Pembantu Administrasi pada Tata Usaha Pimpinan), Cleaning Service dan Security pada masing-masing OPD, serta Satpol PP dan Damkar. Dalam pengusulan nama-nama THL itu, harus melampirkan surat bebas narkoba.(zakir)