INFOKINI.NEWS, BOLTIM – Pedagang Pasar Ambang Modayag yang ada di desa Purworejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengeluhkan aksi dari oknum yang menarik uang retribusi dari pedagang tanpa ada SK.
Menurut ungkapan dari para pedagang, mereka sering ditagih uang retribusi dengan nominal yang variatif, mulai dari Rp 5000 hingga Rp 20000, dengan alasan untuk uang kebersihan pasar meski oknum-oknum itu tidak memiliki SK dari dinas terkait.
Salah satu pedagang pasar yakni Evi Pontoh mengatakan, oknum-oknum itu melakukan penagihan retribusi ke pedagang sudah dalam waktu yang lama, namun belum ada tindakan dari dinas terkait.”Sejak 26 Juni 2018 mereka melakukan penagihan,” ujarnya.
Dengan demikian, rencananya para pedagang akan melaporkan ke Pemerintah Kecamatan, Polsek, dan Pemerintahan Daerah dalam hal ini Bupati, tentang adanya hal tersebut.
Sedangkan Mandor Pasar Modayag yang memiliki SK yaitu Muhamad Ramadan mengatakan, ia terganggu dengan kegiatan para oknum itu. Namun Ia tak bisa berbuat apa-apa, padahal ia selaku mandor yang bertanggung jawab menarik retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Sering saya menagih retribusi yang sah terkendala, karena sudah didahului oleh oknum-oknum itu, sehingga pendapatan dari retribusi untuk disetor ke Pemerintah Daerah tidak maksimal,” tuturnya.
Selain itu Ramadan mengatakan, Kepala Disperindagkop menyampaikan bahwa pihak yang melakukan penagihan retribusi selain mandor pasar itu tidak sah.”Mereka itu ilegal,” ujarnya menirukan apa yang disampaikan Kepala Disperindagkop Boltim Ramlah Mokodompis.
Tim Infokini News