IKNews, Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis bersalah kepada FM, pengguna ruko di kompleks Pasar 23 Maret, atas pelanggaran Peraturan Daerah
Tag: Penegakan Perda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.