Korban Siraman Air Keras, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran

oleh -55 Dilihat
Gambar: Terima Sinaga Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp), saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyiraman cairan cuka terhadap anggotanya, Robin Sirait, di Asahan, Selasa, 30 September 2025. | Foto: Dny/IKN

IKNews, ASAHAN – Kasus penyiraman cairan kimia yang menimpa seorang aktivis lokal kembali membuka perdebatan tentang keseriusan aparat penegak hukum di daerah. Robin Sirait, anggota Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp), disiram cairan cuka keras yang mengandung asam asetat, diduga kuat dilakukan oleh MY Br S, warga Desa Tomuan Holbung, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.

Meski insiden itu telah dilaporkan dan memiliki saksi serta hasil visum, pihak kepolisian belum juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kita minta Polsek BP Mandoge segera bertindak tegas. Ini bukan perkara kecil, ini penyiraman air keras ke arah mata!” tegas Terima Sinaga, Ketua Formapp kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.

Cairan cuka yang digunakan bukan sembarang cairan, melainkan jenis yang biasa dipakai untuk mengeraskan getah karet—memiliki kandungan asam asetat tinggi dan berbahaya jika terkena kulit, apalagi mata.

Menurut Sinaga, penyiraman itu bukan tindakan spontan atau tidak sengaja. Dari arah siraman, jelas terlihat adanya niat menyakiti secara serius.

“Ada visum, ada saksi, ada peristiwa hukum yang nyata. Apa lagi yang ditunggu? Pelaku ini masih bebas. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya kesal.

Namun hingga saat ini, Kapolsek BP Mandoge, Iptu Erliyanto, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan belum ada penangkapan terhadap MY Br S.

Ia menjelaskan bahwa kasus di Desa Tomuan Holbung ini memiliki dua laporan berbeda. Di satu sisi, Robin Sirait adalah korban dalam laporan penyiraman air keras. Tapi di sisi lain, nama Robin juga muncul sebagai terlapor dalam laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh Toni Silalahi.

“Karena ada dua laporan dengan pelapor dan terlapor saling silang, kasus ini akan dibawa ke gelar perkara di Polres Asahan. Hasil gelar akan menentukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Erliyanto.

Pernyataan itu dinilai tidak cukup kuat oleh pihak Formapp, mengingat bukti awal terhadap penyiraman cukup jelas.

“Kalau logikanya begitu, berarti siapa pun bisa bebas menyiram orang pakai air keras, asal dia juga punya laporan lain terhadap korbannya. Ini preseden buruk bagi hukum,” tambah Terima Sinaga.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Robin Sirait masih dalam pemulihan akibat luka di bagian wajah. Masyarakat sipil di Asahan, terutama yang aktif dalam organisasi sosial, menilai bahwa lambatnya tindakan aparat justru bisa membuka ruang bagi terjadinya kekerasan yang lebih luas.

Kasus ini bukan hanya soal siapa salah dan siapa benar, tapi tentang keseriusan aparat menanggapi tindak kekerasan yang bisa mengancam nyawa.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.