Beranda Sumut Kab. Asahan Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan Kecewa dengan Polres Asahan, Ini Penyebabnya

Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan Kecewa dengan Polres Asahan, Ini Penyebabnya

67
0
Gambar: Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan Kecewa dengan Polres Asahan, Ini Penyebabnya, (9/6/2025).

IKNews, ASAHAN – Ketua Kelompok Tani (Koptan) Kompak Swasembada Pangan menyoroti kehadiran sekitar 80- an personil Polres Asahan dan ratusan security PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) ke lahan eks HGU di Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (9/6/2025).

“Sangat kecewa dengan Polres Asahan. Kehadiran mereka terkesan mengintimidasi anggota kita yang sedang menanam tanaman palawija di tanah negara (eks HGU PT BSP),” ungkap Galasa Silaen, Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan, dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Galasa mengatakan, kehadiran personil Polres Asahan menunjukkan sikap keberpihakan kepada PT BSP. Padahal, sebutnya, perusahaan perkebunan itu tidak ada lagi hak akan tanah karena HGU nya sudah lama berakhir.

“Sangat disayangkan, seharusnya polisi memastikan dulu legalitas PT BSP. Masih ada tidak?, jangan langsung main turun saja. Ini kan terkesan berpihak dan menakut-nakuti warga,” tegasnya.

Selain itu, Galasa menjelaskan, saat ini karena HGU PT BSP telah lama berakhir maka otomatis lahan tersebut kembali menjadi tanah negara. Artinya tidak ada hak di atas tanah dimaksud. Kondisi itu dimanfaatkan warga menanam tanaman palawija guna mendukung ketahanan pangan sesuai visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Jadi kita hanya mengelola tanah negara sesuai amanat Pasal 32 Ayat (3) UUD 1945 sekaligus mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Galasa memastikan pihaknya hanya mengelola tanah negara, tidak pernah menggangu, merusak apalagi mencuri tanaman PT BSP. “Jika ada yang melakukan hal tersebut silahkan laporkan, dan silahkan juga polisi menyelidikinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Galasa menyebutkan , bahwa dalam hal pengelolaan lahan eks HGU PT BSP mereka juga memiliki dalil. Selain Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Koptan Kompak Swasembada Pangan telah memiliki legalitas dan terdaftar di Kemenkumham. Di samping itu, mendapat restu dari Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Asahan serta Kelurahan Lestari.

“Apa yang kita lakukan bukan untuk menguasai tetapi mengusahai dengan menanam tanaman palawija guna menopang program ketahanan pangan Presiden Prabowo,” jelasnya.

Galasa menambahkan, dirinya mewanti-wanti Polres Asahan agar lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan PT BSP. Terlebih sudah dalam jangka waktu lama, perpanjangan HGU PT BSP tidak juga terbit. Dirinya meyakini, izin HGU PT BSP tidak akan terbit di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur, karena tidak sesuai RTRW Kabupaten Asahan Tahun 2013.

Intinya begini, Polres Asahan dan security PT BSP tak perlu repot-repot mengurusi kami. Jika izin HGU PT BSP ada, tanpa diusirpun kami akan keluar sendiri. “Dan begitu juga sebaliknya, maka kami akan tetap melakukan aktivitas penanaman,” pungkasnya.

Tepisah, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6/2025) di ruang kerjanya membantah adanya intimidasi maupun keberpihakan.

Menurutnya, kehadiran personil Polres Asahan ke lahan eks HGU PT BSP di Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur dikarenakan adanya laporan PT BSP.

Adapun laporan PT BSP terkait perusakan tanaman dan menduduki lahan perkebunan tanpa izin. Ditanya, laporan menduduki lahan perkebunan tanpa izin apakah bisa dilakukan, sementara izin HGU PT BSP tidak ada atau sudah lama berakhir.

Menjawab hal tersebut, Ahmadi menyebut laporan masih penyelidikan.*

Peliput : Doni