Keterbukaan Informasi di Asahan: Antara Tantangan dan Kewajiban

oleh -21 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa, 29 Juli 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Komisi Informasi Sumatera Utara serta para OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Asahan. | Foto: Doni/IKNews

IKNews, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P, saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (29/07/2025).

Dihadiri Komisi Informasi Provinsi Sumut, OPD, camat, kepala desa, hingga kepala sekolah, kegiatan ini menyoroti pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan mudah diakses publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Keterbukaan informasi adalah ciri utama negara demokrasi. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk nyata pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Rianto dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, menekankan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Dengan digitalisasi yang terus berkembang, para pejabat publik di Asahan diingatkan untuk tidak tertinggal dalam pelayanan informasi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun budaya transparansi di seluruh lini pemerintahan daerah. (Doni)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.