Kejari Asahan Tahan Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019

oleh -90 Dilihat
Gambar: Kejari Asahan resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BRI Kanca Kisaran tahun 2019, dengan kerugian negara Rp412 juta. Salah satu tersangka, DN (34), selaku Relationship Manager, ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, (1/9/2025)(Foto:Doni).

IKNews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penetapan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk kantor cabang kisaran tahun 2019.

Dalam keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G S.H , M.H mengungkap bahwa, hari ini Jaksa penyidik tindak pidana korupsi kita telah melakukan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dan penyimpangan oleh PT. BRI cabang Kisaran tahun 2019.

“Ketiga orang tersangka tersebut yakni berinisial DN, BS serta RW. Terhadap satu orang tersangka dilakukan penahanan yaitu DN (34), selaku Relationship Manager BRI kanca Kisaran tahun 2019,” terang Kajari, Senin (1/9/2025) malam.

Lanjutnya, akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.412.918.407,- (Empat Ratu Dua Belas Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).

“Untuk itu, salah seorang tersangka berinisial DN ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lanuhan Ruku,” sebut Kajari.

Penetapan tersebut, dikarenakan Jaksa penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat – syarat penahanan terhadap tersangka yang diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.*

Peliput: Doni

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.