IKNews, ASAHAN — Praktik judi game zone, atau yang dikenal sebagai judi tembak ikan, kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Asahan. Meski beberapa kali dilakukan penertiban, aktivitas ilegal ini masih ditemukan di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.
Seorang warga berinisial TM (57) menyebutkan, setidaknya ada dua lokasi judi game zone aktif di wilayah tersebut, yakni di kawasan Dirintis 3 dan Dadimulyo. Ia menilai keberadaan tempat perjudian ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mempengaruhi anak-anak muda.
“Judi game zone masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Asahan segera melakukan penindakan,” ujar TM, Sabtu (24/1/2026).
TM juga menyebut pemilik mesin judi game zone berinisial AK, yang hingga saat ini belum ditindak. Menurutnya, masyarakat berharap ada langkah konkret agar praktik perjudian tersebut dapat dihentikan dan tidak terus berkembang di lingkungan sekitar.
Fenomena ini menjadi perhatian karena selain aspek hukum, judi game zone juga dinilai berdampak pada kehidupan sosial, terutama bagi keluarga dan remaja di sekitar lokasi. Warga berharap aparat kepolisian melakukan pengawasan lebih intensif untuk mencegah berkembangnya perjudian ilegal.* (Mg02)






