Diduga Terlibat Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi, Kejari Asahan Tahan AHS

oleh -322 Dilihat
Gambar: Penangkapan oknum polisi aktif AHS bersama dua anggota TNI dan seorang warga sipil dalam operasi gabungan di loket bus PT Raja Perdana Inti, Kabupaten Asahan. Tim berhasil menyita 9 kotak kardus berisi 320 Kg sisik trenggiling yang diduga hasil perdagangan ilegal satwa dilindungi. (17/9/2025)(Foto: Mg-01).

IKNews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menahan oknum polisi aktif dari polres asahan berinisial AHS selama 20 hari kedepan yang diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling.

Dalam keterangan persnya, Rabu (17/8/2025), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung menjelaskan bahwa operasi gabungan yang terdiri dari personil pomdam 1 bukit barisan, kepolisian daerah sumatera utara serta balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (klhk) wilayah sumatera utara (sumut) berhasil menangkap seorang anggota polri aktif atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (11/11/2024) lalu sekitar pukul 11.5 WIB di loket bus PT Raja Perdana Inti (PT Rapi) di Kabupaten Asahan. Selain tersangka AHS, operasi gabungan juga mengamankan 2 anggota TNI berinisial MY dan RS serta seorang warga sipil berinisial AS,” terangnya.

Di samping menangkap para tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 9 kotak kardus diduga berisi sisik trenggiling dengan total berat 320 Kg. “Kemudian berdasarkan penyelidikan, AHS diduga menjadi otak dari jaringan ini,” sebut Kasi Intel.

Pasalnya, ASH meminta MY untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling. Setelah itu, bersama sama dengan RS dan AS memindahkan dan mengemas untuk mengirimkan sisik trenggiling tersebut melalui jalur bus menuju medan.

“Ketika terjadi penangkapan AHS MY dan RS berada di dalam loket bus, sedangkan AS berada di luar,” ungkap Kasi Intel lagi.

Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan, dengan adanya proses tahap 2 ini, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. “Lalu kedua anggota TNI berinisial MY dan RS telah dilimpahkan ke pradilan militer,” pungkas Kasi Intel, Heriyanto Manurung.*

Peliput: Doni

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.