IKNews, MUBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Musi 2026.
Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda pada Selasa (17/2/2026), dengan barang bukti puluhan paket sabu dan belasan tablet terlarang.
Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
“Tersangka atas nama Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026).
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, alat takar (skop), serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kedua dilakukan Sat Res Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di areal pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya.
“Dari tangan tersangka Jhon Heri, anggota menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip dan alat yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.* (Puput)






