IKNews, MUBA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat fungsi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk menjaga stabilitas dunia usaha dan harmonisasi hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberadaan mediator yang kompeten menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang adil dan transparan. “Profesionalisme aparatur di lapangan harus berdasar regulasi yang kuat. Semua mediator kami telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi sesuai Permenaker Nomor 3 Tahun 2024. Ini menjamin kepastian hukum sekaligus kualitas layanan publik bagi masyarakat Muba,” ujarnya.
Secara teknis, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penguatan jabatan fungsional ini mempercepat mitigasi konflik ketenagakerjaan. Saat ini, Disnakertrans Muba didukung mediator bersertifikat nasional, di antaranya Juanda, S.E., M.Si., dan H. Mariono, S.H., M.Si., yang aktif menangani berbagai kasus di lapangan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kasus perselisihan berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi non-litigasi. Saat ini, tim Disnakertrans Muba tengah menangani mediasi beberapa perusahaan, termasuk PT. Imecon Teknindo, PT. Swadaya Bhakti Negaramas, PT. Cangkul Bumi Subur, PT. Mentari Subur Abadi, dan PT. Nusantara Executive Sukses.
Selain itu, Disnakertrans Muba juga memperkuat Layanan Pengaduan HI Muba sebagai kanal resmi bagi pekerja dan pengusaha untuk berkonsultasi atau melaporkan perselisihan. Layanan ini tersedia melalui kunjungan langsung ke kantor, WhatsApp/Hotline 082279830006, email [email protected], dan situs resmi disnakertrans.mubakab.go.id.
Herryandi menegaskan, “Dengan mediator bersertifikat dan layanan pengaduan terintegrasi, kami memastikan Disnakertrans Muba hadir sebagai solusi yang adil dan profesional bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.”* (Mg02)






