Gubernur YSK Rampungkan Verifikasi 8 IPPR, Revisi RTRW Sulut Masuk Babak Akhir

oleh -71 Dilihat
Gambar: Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR bersama Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN di [isi lokasi kegiatan, misalnya: Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta], Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini menandai finalisasi verifikasi delapan IPPR yang menjadi dasar penyelesaian revisi RTRW Sulut 2025. Foto : Syil/IKN.

IKNews, MANADO – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merampungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memasuki fase penting. Senin, 17 November 2025, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) hadir langsung dalam penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Dari pantauan di lokasi, kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Sejumlah dokumen hasil verifikasi lapangan dibahas detail, mengingat tahapan ini menjadi fondasi dalam penyusunan RDTR sekaligus penyelesaian revisi RTRW Sulut yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Gubernur YSK menegaskan bahwa verifikasi IPPR adalah tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. “Kami ingin memastikan setiap indikasi pelanggaran benar-benar diuji, agar revisi RTRW nanti tidak menyisakan persoalan hukum,” ujarnya usai penandatanganan.

Proses klarifikasi IPPR dilakukan oleh tim teknis Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah yang turun langsung ke Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Hasilnya, delapan titik yang sebelumnya dicurigai sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang ternyata dinyatakan tidak melanggar setelah dilakukan pengecekan kondisi di lapangan.

Temuan tersebut menjadi kabar positif, karena membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk memasukkan fungsi kawasan dan kegiatan di wilayah tersebut ke dalam draft revisi Perda RTRW Sulut—menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

Verifikasi yang dilakukan pusat melalui Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga selaras dengan analisis pemerintah daerah. Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang menurutnya memberi dukungan besar terhadap percepatan klarifikasi.

Di sisi lain, Gubernur berharap dukungan lanjutan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, terutama terkait percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW—dokumen kunci sebelum dibahas bersama DPRD.

“Target kami, Perda RTRW yang baru sudah bisa ditetapkan sebelum tahun 2025 berakhir,” tegas YSK.

Dengan selesainya verifikasi delapan IPPR, revisi RTRW Sulawesi Utara kini berada di tahap penentuan, sekaligus menandai langkah penting bagi pemetaan pemanfaatan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.