Nasrun Ajak Masyarakat Tojo Una-Una Manfaatkan Posbakumadin

oleh -40 Dilihat
Gambar: Nasrun, S.H., Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, memberikan sosialisasi layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat di ruang rapat kantor Bupati, Senin, 25 Agustus 2025. Acara dihadiri oleh pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat. Foto: Budi.

IKNews, TOUNA — Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan secara gratis. Ajakan ini disampaikan dalam acara sosialisasi pembentukan Posbakumadin yang digelar Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una pada Senin, 25 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati tersebut dihadiri oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Alfred Leonard Lanu, S.H., M.A.P., para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Tojo Una-Una.

Nasrun menegaskan bahwa Posbakumadin hadir sebagai wadah pelayanan bantuan hukum gratis yang siap membantu masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kendala hukum baik di bidang perdata maupun pidana.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri ketika menghadapi masalah hukum. Posbakumadin memberikan pendampingan dan bantuan hukum profesional tanpa dipungut biaya,” ujar Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan bahwa Posbakumadin memiliki jaringan advokat yang tersebar di seluruh wilayah Tojo Una-Una, sehingga akses ke layanan bantuan hukum semakin mudah dan merata.

“Kami memiliki tim advokat yang siap membantu masyarakat dalam berbagai kasus hukum. Jangan ragu menghubungi kami jika membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak atas bantuan hukum meningkat, dan Posbakumadin dapat menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.*

Peliput: Budi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.