Beranda Purwakarta Mantan Kades Pangkalan Purwakarta Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 2022

Mantan Kades Pangkalan Purwakarta Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 2022

9
0
Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022.

IKNews, PURAWAKRTA – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta pada Kamis (30/01/2025), menjelaskan bahwa Acep terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. “Proses pemeriksaan ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 707.444.429,” ungkap Kapolres.

Kapolres Lilik menjelaskan, salah satu bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka adalah pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemotongan ini bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu, sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan seharusnya, yakni Rp 300 ribu per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, Lilik juga menambahkan bahwa Acep mengelola dana desa tanpa melibatkan aparatur desa lainnya, seperti kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, laporan pertanggungjawaban Dana Desa tidak dapat disusun dengan benar, yang menyebabkan kerugian negara.

“Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.042.646.000, dan sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Lilik.

Penyelidikan masih terus dilakukan, dan meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. “Kami terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait penyelewengan dana desa lainnya,” lanjut Kapolres.

Tersangka Acep Djuhdiana dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2022.

(Maman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini