Beranda Purwakarta Kembali Ukir Prestasi, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024

Kembali Ukir Prestasi, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024

12
0
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan meneima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 dari Menteri Hukum RI, Selasa 3 Desember 2024.

IKNews, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali mengukir prestasi dengan meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada acara yang berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, Kabupaten Purwakarta berhasil meraih dua penghargaan bergengsi tahun ini, yaitu kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta kategori Desa Sadar Hukum,” ujarnya.

Pada kategori JDIH, penghargaan Harapan 3 diraih oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, enam desa di Kabupaten Purwakarta berhasil meraih penghargaan dalam kategori Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Cibuntu, Desa Ciririp, Desa Pasir Jambu, Desa Cijati, Desa Sukasari, dan Desa Sinargalih.

Benni Irwan mengapresiasi prestasi ini sebagai bukti komitmen Kabupaten Purwakarta dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. “Saya mengucapkan selamat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta dan enam desa yang telah menerima penghargaan ini. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih maksimal, dan pada tahun depan, jumlah desa yang meraih penghargaan bisa bertambah,” harapnya.

Selain itu, Benni Irwan juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan indikator yang menjadi acuan dalam penilaian Desa Sadar Hukum. “Desa-desa yang telah mendapatkan penghargaan ini harus memastikan bahwa semua indikator Desa Sadar Hukum terlaksana dengan baik. Jika tidak sesuai dengan kriteria, penghargaan ini bisa dicabut,” ungkapnya, mengutip peringatan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Benni berharap desa-desa yang sudah terhimpun dalam kategori Desa Sadar Hukum dapat menjadi contoh dan memotivasi desa-desa lainnya di Purwakarta untuk mengikuti jejak mereka. “Tentu banyak manfaat yang bisa diperoleh dari menjadi Desa Sadar Hukum, dan ini harus diperjuangkan oleh seluruh desa di Purwakarta,” tambahnya.

Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di masyarakat serta memperkuat budaya hukum di tingkat desa. (Bandi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini