Wali Kota dan DPRD Kotamobagu Sepakati Perubahan APBD 2025 dan Perda Penyelenggaraan Adat

oleh -26 Dilihat
Gambar: Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama jajaran pimpinan DPRD menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II Perubahan APBD 2025 dan Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat, Kamis, 18 September 2025 di Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Foto: Dokumentasi Pemkot Kotamobagu / 2025

IKNews, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II terkait dua isu strategis, yakni perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, hadir langsung dalam sidang yang digelar di Gedung DPRD.

Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif dalam perubahan KUA-PPAS 2025 mencerminkan dinamika politik anggaran yang mulai mengerucut menuju pembagian porsi dan prioritas belanja publik. Wali Kota Weny Gaib dalam pidatonya menyebut bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan DPRD adalah

“wujud tanggung jawab bersama kepada daerah dan masyarakat”, namun tak menjelaskan secara rinci apakah terdapat perubahan signifikan dalam alokasi anggaran sektor-sektor strategis.

Perubahan APBD ini datang di tengah tekanan publik terhadap transparansi belanja daerah, terutama pasca sorotan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang dinilai lamban. Dalam konteks ini, pertemuan antara eksekutif dan legislatif bukan semata proses administratif, melainkan bagian dari manuver politik untuk mengamankan dukungan atas program-program pembangunan menjelang tahun politik.

Selain isu anggaran, Rapat Paripurna juga mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat, yang digadang-gadang sebagai instrumen hukum untuk memperkuat eksistensi budaya lokal. Namun di balik argumen pelestarian budaya, pembahasan perda ini juga dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk politisasi identitas menjelang tahapan Pilkada 2025 yang kian dekat.

Wali Kota menekankan pentingnya perda ini untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Meski demikian, belum jelas bagaimana eksekusi aturan ini akan berjalan dalam konteks birokrasi modern, dan sejauh mana keterlibatan masyarakat adat dalam penyusunan norma dan substansi peraturan tersebut.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, serta unsur Forkopimda. Kehadiran mereka menandai kuatnya simbol politik persetujuan antar-lembaga, namun tidak menutup ruang kritik terhadap bagaimana pelaksanaan kebijakan akan dikawal setelah perda dan kebijakan anggaran ini disahkan.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.