IKNews, KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025 untuk membahas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sempat berlangsung panas. Ketegangan muncul akibat perbedaan isi Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif dengan yang dipaparkan oleh pimpinan dewan.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kendal itu dibuka oleh Ketua DPRD Mahfud Sodiq dan dihadiri Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, anggota DPRD, Forkopimda, para camat, direksi BUMN/BUMD, dan tamu undangan lainnya. Awalnya berlangsung lancar, namun memasuki sesi pembahasan Raperda, sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi yang menyoroti perbedaan substansi dokumen.
Anggota Fraksi PKS, Sulistiyo Ariwibowo, menilai terdapat ketidaksamaan antara materi Raperda versi eksekutif dan yang dipresentasikan oleh pimpinan DPRD. Ia mengingatkan bahwa perbedaan ini bisa menjadi hambatan serius dalam pembahasan lanjutan dan perlu segera diklarifikasi untuk menyamakan persepsi.
Sementara itu, Dian Alpat dari Fraksi PKB menyoroti ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut. Ia menyebut ketidakhadiran itu menunjukkan lemahnya komitmen dari pihak eksekutif dalam pembahasan anggaran yang strategis.
Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan rapat Bagus Bimo Alit memutuskan untuk menskors rapat selama lima menit guna melakukan konsolidasi dan klarifikasi antara legislatif dan eksekutif. Setelah diskors, rapat kembali dilanjutkan dan berjalan tanpa ketegangan berarti hingga akhir.
Ketua DPRD Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa agenda utama rapat paripurna meliputi penyampaian nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 serta Raperda perubahan APBD 2026.
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengakui adanya ketidaksinkronan dokumen dalam agenda Raperda, namun menyebut bahwa proses penyusunan KUA-PPAS telah dilakukan secara konstruktif dan transparan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal dalam penyusunan anggaran agar lebih kredibel dan berpihak pada masyarakat.
“Kesepakatan KUA-PPAS bisa menjadi pijakan awal yang kuat menuju penyusunan Raperda APBD 2026 yang berkualitas dan berkeadilan serta mampu menjawab tantangan dan harapan masyarakat Kendal,” ujar Benny.
Adapun ringkasan Perubahan APBD Kendal Tahun Anggaran 2026 meliputi:
• Pendapatan Daerah: Rp2.620.362.836.864
• Belanja Daerah: Rp2.670.362.836.864
• Penerimaan Pembiayaan: Rp50.000.000.000
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
• SILPA Tahun Berkenaan: Rp0
Setelah perbedaan persepsi diklarifikasi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal akhirnya menyepakati dan menandatangani bersama Raperda APBD Perubahan 2026.* (mg02)







