
IKNews, Bolsel – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (IDEAL), menghadapi tudingan serius usai kampanye akbar di Lapangan Pinolosian, Rabu (20/11). Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam pengarahan massa menuai kecaman luas karena melanggar sejumlah aturan, termasuk yang berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran Banyak Regulasi
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelibatan anak-anak serta individu yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye dilarang keras. Tak hanya itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
Selain undang-undang tersebut, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) turut menegaskan larangan ini:
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang penanganan pelanggaran yang mencakup kegiatan melibatkan anak di bawah umur.
Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 memperkuat pengawasan terhadap kampanye dengan melarang eksploitasi individu yang tidak memenuhi syarat.
Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2023 secara eksplisit melarang penggunaan anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye.
Seorang pemerhati politik di Sulawesi Utara yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. “Melibatkan anak dalam kampanye adalah eksploitasi dan pelanggaran nyata terhadap hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.
Bawaslu Bungkam, Publik Menanti Tindakan
Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Upaya tim redaksi untuk meminta klarifikasi melalui berbagai jalur komunikasi pun belum mendapat tanggapan. Sikap diam Bawaslu memicu tanda tanya besar, terutama di tengah meningkatnya desakan publik untuk menindak tegas pelanggaran ini.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Bawaslu dan penegak hukum dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung bersih dan sesuai aturan. Apakah dugaan ini akan diusut tuntas atau hanya berlalu tanpa konsekuensi?****