Beranda Politik Hendra Damopolii Optimis Gugatan Pasangan Arus di MK Akan Ditolak

Hendra Damopolii Optimis Gugatan Pasangan Arus di MK Akan Ditolak

62
0
Hendra Damopolii

IKNews, BOLTIM – Sehubungan dengan berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di masyarakat mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (ARUS) terkait hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Oskar Manoppo, S.E., M.M. bersama Argo v Sumaiku angkat bicara.

Hendra Damopolii, yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, menyatakan optimisme tinggi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan pasangan nomor urut dua tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan ARUS memiliki kekurangan dalam hal substansi dan proses hukum.

“Melihat materi gugatan yang diajukan pihak ARUS, kami sangat optimis MK bakal menolak gugatan tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah selisih hasil antara pasangan ORAS dan ARUS yang hanya sebesar 5,54 persen, jauh di bawah ambang batas 20 persen yang menjadi pertimbangan formil dalam sengketa hasil Pilkada,” kata Damopolii.

Ia juga menambahkan bahwa sengketa yang diajukan ARUS lebih berkaitan dengan masalah proses pemilu, seperti dugaan intimidasi, mobilisasi pemilih, dan adanya pemilih dengan KTP luar daerah, yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK.

“Gugatan ini jelas salah alamat. Selain itu, substansi gugatannya juga tidak berdasar dan tidak dapat mempengaruhi hasil Pilkada,” ujar Damopolii.

Meskipun demikian, Hendra Damopolii menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan jika tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sebagai pihak terkait, kami telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 dan siap mengawal kemenangan mayoritas yang telah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.

Saat ini, gugatan pasangan ARUS masih dalam tahap pencatatan permohonan di Buku Register Perkara Konstitusi (e BRPK) pada 3 Januari 2025. Selanjutnya, para pihak yang terlibat akan menunggu jadwal pemberitahuan sidang pertama. Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa tahap hingga putusan akhir yang akan diumumkan pada 11 hingga 13 Februari 2025.

Tim hukum yang mewakili pasangan ORAS menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses gugatan di MK dan terus berkomitmen untuk menjaga suara kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU.

(Muklas Mamonto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini