IKNews-SULUT-Komisi I DPRD Sulut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Rabu (11/10/2023).
Ketua Komisi I Rasky Mokodompit menanyakan terkait informasi terkait bagaimana penerimaan dan berapa kuota untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), honorer daerah, begitu juga dengan P3K.
“Khusus di Provinsi Sulawesi Utara kita perlu juga informasi berapa usulan yang masuk dalam formasi di 2024 untuk P3K dan juga khususnya di Sekretariat DPRD Sulut karena di sini (DPRD Sulut) juga cukup banya Tenaga Harian Lepas (THL),” tanya Rasky
Rasky juga mengatakan dalam seleksi penerimaan P3K tersebut, terkadang ada tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi seperti driver dan pengamanan.
Kepala BKD Jemmy Kumendong yang juga Pj Bupati Minahasa mengungkapkan terkait dengan undang-undang ASN yang baru yang menjadi perbincangan publik itu belum di tetapkan.
“Nanti kalau sudah ditetapkan, berarti apa yang di dalam itu akan kami laksanakan. Hanya saja isu-isu yang ada di Undang-undang yang baru tersebut terutama adalah P3K dan ASN sama-sama akan mendapat pensiun, nah itu yang paling ramai diperbincangkan, artinya P3K dan ASN ini sebenarnya sudah berhimpitan hak dan kewajibannya,” jelas Kumendong.
Kumendong juga mengungkapkan untuk 2023 pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperoleh alokasi formasi untuk P3K Sangat banyak.
“Ada 2.900 yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” terang Jemmy.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Hendry Walukow,SE serta anggota Fabian Kaloh,Hilman Idrus, Herol V Kaawoan dan Meyke Lavarence.
(Des)**