POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) mengelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, Serta penetapan Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Kamis (30/9/2021).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meidy Makalalag,SE didampingi Syarifudin J Mokodongan, Herdy Korompot dan di hadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj, Tatong Bara lewat virtual dan Forkopimda yang di laksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Meiddy mengatakan berdasarkan daftar hadir dari 25 anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat paripurna hari ini berjumlah 20 anggota.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kota Kotamobagu tentang tata tertib DPRD kotamobagu maka rapat di nyatakan telah memenuhi forum,” kata Meiddy.
Lanjut Meiddy, hari dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 yang di rangkaikan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Adapun susunan acara yang akan kita laksanakan dalam rapat paripurna. Yakni, penyampaian pendapat bagan anggaran terhadap ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, penyampaian pendapat akhir fraksi dewan terhadap ranperda perubahan ABPD tahun anggaran 2021, penyampaian laporan keputusan peraturan daerah atas ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, pendapat eksekutif terhadap ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Wali Kota Kotamobagu, pembacaan surat keputusan pemberita acara persetujuan bersama oleh sekertaris dewan, penanda tangganan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama dan sambutan Wali Kota Kotamobagu.
Ada juga tangapan Meidy tentang proses pelaksanaan pembahasan APBD perubahan tahun 2021. Eksekutif dan legislatif berupaya memaksimalkan semua, karena 2 tahun terakhir ini dengan dengan wabah covid-19 maka anggaran bergeser cukup jauh di wilayah kotamobagu, Anggaran ini berkurang lebih 160 miliar. “Namun dalam kondisi keuangan yang berkurang secara drastis, tapi amanat undang-undang yang wajib dipenuhi dalam rangka penyusunan APBD mau tidak mau kita harus memenuhi itu,” ucapnya.