DPRD Batam Desak Tutup Tempat Hiburan Malam di Pasar Aviari, Diduga Langgar Norma dan Tak Bayar Pajak

oleh -41 Dilihat
Gambar: Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPRD Kota Batam membahas operasional THM Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club yang menuai kontroversi, dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Safari Ramadhan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Batam, Rabu, 20 Agustus 2025. Foto: Humas DPRD Batam.

IKNews, BATAM – Aroma skandal menyeruak dari lantai III Pasar Aviari, Batu Aji! Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 20 Agustus 2025, dan hasilnya mengejutkan: dua tempat hiburan malam, Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club, diduga kuat beroperasi tanpa koordinasi yang jelas, mengabaikan kewajiban pajak, dan bahkan dituding menampilkan hiburan yang mengarah pada pornoaksi!

RDPU yang dipimpin Safari Ramadhan, Sekretaris Komisi II, memperlihatkan kemarahan terbuka wakil rakyat terhadap aktivitas THM di kawasan permukiman. “Ini pasar rakyat, bukan lokalisasi!” tegas Safari, sembari menyebut kegiatan di tempat tersebut merusak moral dan bertentangan dengan identitas Batam sebagai kota ramah anak.

Anggota Komisi II lainnya, Setia Putra Tarigan, bahkan menyoroti nihilnya pelaporan pajak ke Bapenda. “Belum pernah melapor, kok bisa terus jalan? Ini harus diselidiki!” ujarnya lantang.

Yefri dan Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, turut mengecam dugaan pelanggaran izin dan konten hiburan yang melanggar norma. Anwar menegaskan akan ada rapat lanjutan dan investigasi lanjutan untuk menentukan sikap final DPRD.

Sementara pengelola berdalih memiliki izin usaha dan penjualan minuman keras, namun mengaku belum koordinasi dengan Bapenda. Terkait isu tarian erotis, mereka menyebut hanya menyewa penari dari agensi.

Meski begitu, DPRD bersikap tegas. “Kami minta dua tempat itu DITUTUP! Tidak pantas THM berdiri di atas pasar rakyat dan dekat perumahan!” tegas Safari Ramadhan di akhir rapat.*

Laporan : Ardiles

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.