IKNews, MEDAN – Penasehat Hukum korban Yemima Grace Daniela Hutagalung, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dialami kliennya dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting.
Penasehat Hukum korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan SE SH MH didampingi Marudut H Gultom dan Daniel S Sihotang mengungkapkan bahwa surat perlindungan hukum yang dilayangkan pada 15 Oktober 2023 itu ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), Kamar Pidana MA, Kamar Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekan Baru, Komisi Yudisial wilayah Riau.
“Permintaannya, agar berkenan melakukan pengawasan terhadap persidangan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya.
Paul juga berharap agar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan nomor 865/Pid.B/2023/PN/ dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting dapat menjadi produk hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa maupun pria lain yang melakukan tindak pidana yang sama.
“Kita juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi klien kita,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Yimima Grace Daniela, yang merupakan istri dan juga korban pernikahan diam-diam yang dilakukan terdakwa mengungkapkan bahwa pada pekan depan hakim PN Pekan Baru akan membacakan vonis. Jadi dia berharap agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
“Jadi Saya berharap agar majelis hakim dapat memberikan Saya keadilan sebagai korban karena terlalu banyak kerugian yang dialami keluarga Saya dan orang tua Saya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, kasus kawin diam-diam ini terungkap saat Yemima curiga dan pergi ke Riau untuk mengecek tanah yang mau dibeli terdakwa Sinalsal Satria Ginting, yang dimana tanah yang akan dibeli tersebut menggunakan uang dari orangtua Yemima Grace Daniela Hutagalung.
Namun tanah tersebut tidak pernah ada sehingga di saat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah secara diam-diam di Riau dengan menggunakan uang hasil tipu daya dari mertuanya.
Terdakwa Sinalsal Satria Ginting diadili lantaran memalsukan dokumen nikah seperti KTP, Kartu Keluarga, dan status perkawinan agar bisa menikah dengan Yulia binti Syahruddin secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.*
Reporter : Satria