Beranda Nasional Tokoh Pers Jawa Tengah Minta Polisi Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Wartawan...

Tokoh Pers Jawa Tengah Minta Polisi Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Wartawan di Grobogan

1116
0
Gambar : Tokoh Pers Jawa Tengah Minta Polisi Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Wartawan di Grobogan, (27/1/2024).

IKNews, GROBOGAN – Insiden pengeroyokan di Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan yang dilakukan warga terhadap 3 wartawan online inisial BMA (wartawan MokiNews.com), TS (wartawan Berita7.net), dan H (wartawan Suaraindonesia Online), pada Sabtu (27/1/2024) kemarin.

Atas tindakan pengeroyokan itu, korban mendapat penanganan intensif akibat luka lebam di sekujur tubuh dan hantaman bogem mentah dan benda tumpul.

Informasi yang didapat, tindakan penganiayaan itu dipicu lantaran M (blandong) kepergok sedang menimbun kayu yang diduga hasil tebangan hutan di salah satu rumah warga Desa Ngaben. Kemudian M menghubungi H (wartawan) untuk diajak bertemu bersama kawannya di Desa Lebak tersebut guna klarifikasi. Sesampainya di lokasi justru yang didapat tindakan penganiayaan oleh sejumlah warga yang diduga diprovokatori M. Bukan hanya itu 3 wartawan tersebut dipaksa agar menandatangani surat pernyataan agar tidak lapor polisi.

Menyikapi hal itu Vio Sari tokoh pers Jawa Tengah mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap 3 wartawan itu.

“Tindakan pengeroyokan yang diduga diprovokatori M sudah keterlaluan, hingga melukai fisik kawan-kawan wartawan,” kata Vio Sari yang juga pimpinan perusahaan media Viosarinews.

Menurutnya apapun alasannya, tindakan penganiayaan sangat tidak dibenarkan, dan mendesak Polres Grobogan segera bertindak dan memproses yang terlibat pemukulan, dan benar-benar diproses secara hukum.*

Reporter : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini