IKNews, JEPARA – Beredar kabar di publik bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara defisit alias koleb hingga Rp 80 miliar. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat dikonfirmasi tentang kebenaran dari kabar tersebut. Melalui pesan singkat, Edy Supriyanta justru menyuruh menanyakan hal itu kepada sekretaris daerah (sekda) terkait APBD Jepara defisit hingga Rp 80 miliar.
Sementara Ketua DPRD Jepara Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyatakan bahwa jika ini benar terjadi defisit hingga Rp 80 miliar berarti perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara sangat buruk.
“Jika benar defisit hingga Rp 80 miliar, ini perencanaan buruk dan fatal,” kata Gus Haiz kepada wartawan Selasa (13 Juni 2023).
Gus Haiz menyatakan akan memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk meminta klarifikasi atas kabar tersebut secara lebih detail. Rencananya, pemanggilan dilakukan pada besok, Rabu (14 Juni 2023). “Kami panggil tim TAPD, besok,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, pihaknya tidak serta merta percaya atas informasi tersebut. Pasalnya, ia khawatir ada permainan dari isu-isu yang dihembuskan dan nantinya akan berdampak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ini isu dihembuskan untuk menunda bahkan membatalkan kegiatan atau program pembangunan yang berbasis layanan masyarakat,” terangnya.
Dalam berbagai kesempatan, kata Haiz, pemerintah pusat memberi intruksi agar serapan anggaran digenjot. Namun, di Jepara, justru banyak program yang berbasis kebutuhan masyarakat ditunda. “Program yang tidak skala prioritas dan sifatnya tidak terlalu urgensi justru malah dipercepat. Ini patut menjadi pertanyaan kita semua,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPRD Jepara, ia akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk memastikan kebenaran dari informasi defisit anggaran tersebut dari sektor apa saja. Selanjutnya, apabila benar, maka pihaknya juga membuka peluang menggunakan hak-hak yang dimiliki oleh DPRD Jepara, seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi hingga hak angket.
“Tentu saja akan kami pertimbangkan semua kemungkinan-kemungkinan yang ada. Tetapi setelah kami pastikan apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, sampai saat ini laporan keuangan daerah belum diberikan kepada kami, yang seharusnya setiap tiga bulan sekali diberikan kepada kami,” tutupnya.*
Reporter : Isti