Beranda Nasional Terdakwa Akui Ada Kejanggalan Laporan Perusahaan 4000 Hektar Tanah yang Diklaim Kelompok...

Terdakwa Akui Ada Kejanggalan Laporan Perusahaan 4000 Hektar Tanah yang Diklaim Kelompok Tani dalam Demo Aksi

186
0
Gambar: M. Arbi Bakri, selaku kuasa pengurus lahan Kelompok Tani 'Usaha Bersama' se-Kabupaten Berau. Foto: (Ipul)

IKNews, BERAU – Kuasa pengurus lahan seluas 4000 hektar yang dipercayakan Kelompok Tani ‘Usaha Bersama’, M. Arbi Bakri mengatakan, dirinya tersangkut dengan hukum yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, atas laporan perusahaan pertambangan Berau Coal ke pihak berwajib, dengan dasar yakni; bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan tanpa menjelaskan apa yang dimaksud sebagai “merintangi atau mengganggu”. Selain itu, adapun tuduhan dinyatakannya keikutsertaan dalam demo aksi yang digelar Kelompok Tani, di Kampung Meraang, Kecamatan Teluk Bayur, pada Tanggal 10 Februari 2020 yang lalu, dengan tuntutan ganti rugi pembayaran lahan.

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan tetap kooperatif, meski dirasakan laporan kasus total keseluruhan 4000 hektar tanah ini, ada kejanggalan,” tegas M. Arbi Bakri, usai hadiri sidang terbuka mendengarkan saksi yang meringankan, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (6/5/23).

Pelaporan mengenai aksi demo, terkait tanah 4000 hektar tersebut, telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan sidang terbuka mendengarkan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yang dimana dihadirkan tiga saksi dari Kelompok Tani. Kita tunggu sidang selanjutnya,” ucap M. Bahkri.

Di setiap giat Kelompok Tani, lanjut dikatakan M. Arbi Bakri, selalu hadir dan tidak pernah mengarahkan Kelompok Tani untuk melakukan demo aksi. Aksi demo dilakukan karna ada kesepakatan bersama Kelompok Tani beserta Pemangku Adat Sambaliung. Namun mengapa pihak kepolisian melimpahkan ke ranah pengadilan yang kini, kami sebagai Kuasa dipercayakan Kelompok Tani dijadikan sebagai terdakwa, tanpa adanya pemeriksaan awal dan pengembangan soal pelaporan perusahaan tersebut yang diduga dilakukan karyawan dan bukan langsung dewan komisaris perusahaan.

Perlud diketahui bahwa lahan total keseluruhan 4000 hektar diklaim Kelompok Tani yang terpisah, berada di wilayah Tumbit Melayu, Meraang, Seramut, Bagun Babanir dan Gurimbang. Di masing-masing kelompok tani punya surat garapan yang dikeluarkan oleh instansi terkait tahun 2005.

Upaya-upaya telah dilakukan mediasi, harapannya, agar perusahan tersebut dapat menyelesaikan hak-hak masyarakat Kelompok Tani secara finansial dan bukan menyelesaikan secara pidana.

“Saya minta supaya pihaknya itu menyelesaikan hak kelompok tani atas dasar tanahnya itu dengan finansial. Bapak bayar dengan uang tapi jangan sampai berlanjut selalu dibayar dengan pidana,” harap M. Arbi Bakri.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini