IKNews, MUSI RAWAS — Persoalan validasi data tenaga honorer melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi ganjalan utama dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Musi Rawas.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Supri, menyoroti bahwa banyak honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun belum terdaftar dalam sistem Dapodik, sehingga tidak memenuhi syarat administratif untuk pengangkatan.
“Kalau tidak masuk Dapodik, tidak bisa dibayar dari dana BOS secara legal. Ini bukan hanya soal pendataan, tapi menyangkut status hukum mereka,” kata Supri dalam audiensi bersama DPRD Musi Rawas, Rabu (29/09/2025).
Situasi ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer. Juwita Nurhayani, salah satu guru honorer, mengungkapkan kekecewaannya karena pengabdiannya dianggap tidak sah hanya karena tidak tercatat dalam sistem.
Pemerintah daerah menyebut kebijakan akses Dapodik dikendalikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kemenpan-RB dan Kementerian Pendidikan. Sementara itu, DPRD Musi Rawas diminta turut menekan pusat agar ada revisi kebijakan terkait pendataan tenaga pendidik.* (Mg-02)