Beranda Nasional Sidang Kasus Kerusuhan PLTA Marancar, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Anggota DPRD Tapsel...

Sidang Kasus Kerusuhan PLTA Marancar, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Anggota DPRD Tapsel dalam Provokasi

1016
0
Mustaqim Hanafi Pulungan, SH Kuasa Hukum Andesmar Siregar

IKNews, NASIONAL – Dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan di gerbang R17 PLTA Marancar yang digelar pada 23 Agustus di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, muncul tuduhan yang mengaitkan seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial AS, sebagai pihak yang memprovokasi massa saat kejadian pada 16 Februari lalu.

Tuduhan ini disampaikan oleh Fahrul Rozi Pasaribu, Humas PT SAE Group, baik dalam persidangan maupun kepada wartawan.
Namun, kuasa hukum AS, Mustaqim Hanafi Pulungan, S.H., dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya di Batu Coffee, Sipirok, ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam memprovokasi massa.

“Tuduhan bahwa klien kami AS ikut memprovokasi sangat keliru. Ini upaya menggiring opini tanpa bukti. Ketika kerusuhan pecah, klien kami tidak berada di lokasi. Dia justru datang setelah mendengar adanya keributan dengan niat mencegah konflik semakin meluas,” jelas Mustaqim.

Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 16 Februari, kliennya masih sibuk mengawal suara pemilu legislatif yang berlangsung pada 14 Februari.

“Klien kami berada di dekat lokasi karena itu kampung halamannya sendiri. Ketika mendengar keributan, dia datang untuk meredakan situasi, bukan untuk memprovokasi,” tambahnya.

Kerusuhan tersebut terjadi di tengah ketidakpuasan karyawan PT SAE Group yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja pada 15 Februari.

Mogok kerja dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa pemberitahuan, serta adanya penerimaan karyawan dari luar daerah dan pemotongan gaji yang tidak transparan. Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat, terutama putra daerah.

Menurut Mustaqim, tindakan AS yang menunjukkan empati dan membela hak-hak warga Marancar adalah wajar, mengingat posisinya sebagai anggota dewan Kabupaten Tapsel sekaligus putra daerah.
“Klien kami hanya berupaya melindungi kepentingan warganya yang merasa terancam dan tidak diperlakukan adil oleh perusahaan,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan kebenaran terkait peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut akan terus ditelusuri dalam proses persidangan berikutnya.

(Mora Siregar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini