IKNews, MINAHASA – Sengketa lahan antara PT Propertindo dan warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, memasuki tahap penting. Sidang lokasi digelar di perkebunan Tumpengan pada Senin siang, 19 Januari 2026, untuk memastikan fakta di lapangan terkait dugaan penyerobotan lahan yang kini telah bergulir ke ranah pidana.
Pantauan wartawan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, didampingi hakim anggota Bernadus Papendang dan Aminudin Dunggio. Sidang ini menindaklanjuti laporan PT Propertindo terhadap empat terdakwa: AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, yang didakwa menempati lahan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3320.
Sebelum ke lokasi, seluruh pihak berkumpul di Kantor Desa Sea pukul 10.00 WITA. Dari sana, rombongan menuju dua titik sidang lokasi, yakni sisi utara Ring Road III dan sisi timur area perkebunan. Hadir dalam kegiatan ini para terdakwa, kuasa hukum masing-masing pihak, Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa, pemerintah desa, dan personel Polsek Pineleng.
Kuasa hukum PT Propertindo, Panji Aditya, menekankan bahwa sidang lokasi bertujuan memverifikasi keberadaan dan posisi objek sengketa sesuai dakwaan. “Agenda hari ini jelas, memastikan objek sengketa. Jika ada hal lain, itu bukan tempatnya dibahas di sini,” ujarnya di sela-sela sidang.
Dalam sidang, JPU mencoba mencocokkan objek lahan dengan data BPN. Meski sempat ada perbedaan penunjukan lokasi, pihak JPU akhirnya dapat menunjukkan kesesuaian objek dengan sertifikat setelah klarifikasi bersama perwakilan BPN.
Namun, perdebatan muncul terkait data luas tanah yang diajukan JPU. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan pengukuran fisik lapangan, yang kemudian dijelaskan oleh petugas ukur BPN, Gede Wilik Prayudi. Menurutnya, meski sertifikat diterbitkan tanpa pengukuran langsung, hal itu dapat divalidasi melalui mekanisme plotting, yaitu pemetaan bidang tanah ke peta digital BPN sesuai aturan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, PT Propertindo menepis anggapan lahan sengketa “kosong”. Kepala cabang perusahaan, Man Tojo Rambitan, menyatakan bahwa dokumen jual beli mencantumkan keberadaan tanaman di atas lahan. “Yang dimaksud tanah kosong adalah tidak ada bangunan, bukan berarti tanpa tanaman,” jelasnya.
Perkara pidana penyerobotan ini sebelumnya telah memiliki putusan inkrah, yang menurut pihak perusahaan memperkuat posisi hukum PT Propertindo. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.* (Mg01)







