Beranda Malang Raya Kabupaten Malang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah

129
0
Gambar : Rapat paripurna penyampaian 2 Rancangan peraturan daerah yang digelar di DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji 119, Penarukan, Kepanjen, Kab. Malang, Rabu (13/12/23).

IKNews, MALANG – Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Desember 2023 pukul 13:00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos. dalam sambutannya mengatakan penyandang disabilitas warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan.

Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Sebagaimana perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan,” ungkap Darmadi.

Darmadi, S. Sos. menyampaikan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah, baik itu pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas.

Darmadi menambahkan Pemajuan Kebudayaan Daerah, sebagaimana kita telah rasakan semua bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni.

Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang dapat membentuk identitas dan karakter bangsa. Budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah,” imbuhnya.

Darmadi menjelaskan pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan lokal, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong-royong, inovatif, dan kreatif.

“Perubahan sosial merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Perkembangan teknologi dan informasi yang terjadi menjadi peluang interaksi budaya berlangsung cepat,” ucap Darmadi.

“Pandangan ini menjadi cukup kuat untuk melakukan upaya yang strategis dalam menjaga identitas lokal. Melalui kebijakan yang mendukung pada pemajuan kebudayaan, yakni pendataan, pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan,” pungkasnya.*

Reporter : Dwi Suryono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini