Rakernas PJS Tetapkan Arah Baru Organisasi

oleh -83 Dilihat
Gambar: Peserta Rapat Kerja Nasional Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengikuti sesi pembahasan Pedoman Organisasi dalam Rakernas yang digelar secara hybrid di Pekanbaru, Senin, 29 Desember 2025. Foto: DPP PJS.

IKNews, PEKANBARU – — Dinamika organisasi dan perlindungan jurnalis menjadi isu utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang digelar di Pekanbaru, Riau, akhir Desember 2025. Forum nasional ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi, tetapi juga melahirkan tiga pedoman strategis yang akan menjadi pijakan PJS menuju pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026.

Rakernas yang berlangsung secara hybrid—luring dan daring—diikuti pengurus PJS dari berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah hadir langsung maupun virtual, menunjukkan keterlibatan aktif daerah dalam merumuskan arah organisasi ke depan.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam pembukaan Rakernas menekankan bahwa tantangan utama organisasi pers saat ini bukan hanya soal eksistensi, tetapi kualitas dan kepatuhan terhadap standar profesi jurnalistik.
Menurut Mahmud, PJS tidak sedang mencari figur populer atau individu yang merasa hebat, melainkan jurnalis yang taat aturan dan mampu bekerja sesuai kode etik. Ia menilai, kompetensi jurnalis adalah fondasi utama untuk membangun kesetaraan dan legitimasi profesi di tengah dinamika dunia pers.

Pembahasan Rakernas kemudian mengerucut pada pengesahan tiga Pedoman Organisasi (PO), yakni Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Pedoman Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta Pedoman Surat Menyurat Resmi PJS.

Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi salah satu topik yang paling banyak menyedot perhatian peserta. Dalam diskusi, sejumlah pengurus daerah menyampaikan pengalaman lapangan terkait intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan yang masih kerap dialami jurnalis saat menjalankan tugas.

Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Eko Puguh, menyebut pedoman ini sebagai dasar kerja yang jelas dan terukur dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota PJS. Ia menegaskan, advokasi tidak boleh bersifat reaktif semata, tetapi harus berjalan dalam kerangka hukum dan profesionalisme.

Sementara itu, Pedoman UKW diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas jurnalis PJS secara merata di daerah. Pedoman ini mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam pelaksanaan UKW, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang diakui Dewan Pers.

Mahmud memaparkan, sepanjang 2025 PJS telah melahirkan 127 wartawan kompeten melalui UKW yang digelar di tujuh daerah, mulai dari Medan hingga Ambon. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah konkret agar standar kompetensi tidak hanya terpusat di kota besar.

Adapun Pedoman Surat Menyurat Resmi disusun untuk menertibkan administrasi organisasi, mulai dari penggunaan kop surat, logo, stempel, hingga kewenangan penandatanganan di semua tingkatan kepengurusan. Aturan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan nama organisasi dan tumpang tindih kewenangan.

Dengan disahkannya tiga pedoman tersebut, Rakernas PJS dinilai menjadi titik penting dalam upaya membangun organisasi pers yang lebih tertata, akuntabel, dan siap bersaing secara kelembagaan. PJS menargetkan, seluruh hasil Rakernas segera ditindaklanjuti melalui petunjuk teknis agar dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.