Polemik Ruko Blok B Pasar Dargo Mencuat, Perda No 9 Tahun 2013 Dipertanyakan

oleh -84 Dilihat
Gambar: Aktivitas di kawasan Ruko Blok B Pasar Dargo, Semarang, yang menjadi sorotan publik terkait dugaan perubahan fungsi bangunan dan kesesuaian dengan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional. (Foto: Muntolib).

IKNews, SEMARANG – Polemik terkait Ruko Blok B Pasar Dargo kembali menjadi sorotan publik menyusul penunjukan Aniceto Magno da Silva sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Bangunan ruko yang sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media lokal itu disebut-sebut dikerjakan pada malam hari dan kini telah rampung. Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian besar unit telah terisi. Di lantai dua, fasilitas ruangan dilaporkan telah dilengkapi pendingin udara serta penataan interior yang dinilai lebih modern dibandingkan kios pasar pada umumnya.

Sejumlah pedagang mempertanyakan kejelasan peruntukan bangunan tersebut. Mereka menyoroti dugaan adanya aktivitas hiburan di lingkungan pasar tradisional yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional.

“Kalau memang tidak sesuai perda, bagaimana bisa selesai dan langsung beroperasi?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Perhatian juga mengarah pada Komisi B DPRD Kota Semarang yang membidangi sektor perdagangan dan memiliki fungsi pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya inspeksi terbuka maupun keterangan resmi terkait dugaan perubahan fungsi Ruko Blok B.

Di kalangan pedagang berkembang dugaan adanya pembiaran. Namun demikian, dugaan tersebut belum didukung bukti resmi dan belum ada pernyataan dari Komisi B DPRD.

“Kalau tidak ada sidak atau klarifikasi, wajar publik bertanya,” kata salah seorang penjaga pasar.

Di internal pedagang juga beredar informasi bahwa Kepala Dinas Perdagangan disebut siap bertanggung jawab apabila polemik Ruko Blok B berkembang menjadi persoalan hukum atau politik. Informasi tersebut masih sebatas percakapan di lingkungan pedagang dan belum terverifikasi.

Nama lain yang turut disebut dalam perbincangan adalah seseorang berinisial S.W., yang dikabarkan pernah terlibat dalam transaksi salah satu unit ruko di Blok B. Namun hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

“Kami hanya ingin kejelasan konsep pengelolaan ke depan. Jangan sampai tidak ada arah yang jelas,” ujar seorang pedagang lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.

Di tengah polemik tersebut, Kepala Dinas Perdagangan yang baru dilantik disebut memiliki target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional hingga Rp100 miliar per tahun.

Target tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang. Mereka menilai peningkatan PAD jangan sampai berdampak pada kenaikan retribusi yang memberatkan.

“Jangan sampai target PAD dibebankan kepada pedagang kecil. Kalau retribusi naik dan memberatkan, kami jelas keberatan,” tegas Erna, pedagang Pasar Dargo.

Beberapa pedagang juga berharap para pengurus organisasi pasar tetap berpihak pada kepentingan pedagang dalam menyikapi kebijakan ke depan.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.