IKNews, MEDAN – Pemilik akun Tiktok Morteza dilaporkan di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2023, karena diduga melakukan sebuah penghinaan terhadap salah satu agama yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada postingan di akun Tiktok, sehingga viral dan membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat.
Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut DR. Ronal Gomar Purba Msi., didampingi, Ketua BPH DPD Sumut Paul J J Tambunan SH. MH., tampak pula hadir bendaraha PBB DPD Sumut Aldomoro Siregar, Wakil Sekretaris PBB DPD Sumut Julita T Sihombing, SPd. Dan Ketua PBB DPC Deli Serdang Musa Silalahi. S.Kom saat melaporkan pemilik akun Tiktok Morteza, Minggu (22/10/2023).
Menurut DR Ronal Gomar Purba Msi, Pemuda Batak Bersatu (PBB) adalah organisasi yang nasionalis, serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga PBB sangat merasa terpukul ketika mendengar, masih ada oknum-oknum tertentu, yang menghina salah satu agama dan diduga bermaksud membuat perpecahan di Indonesia.
“Entah apa maksudnya buat postingan atau Live begitu hingga ini viral dan menjadi pembicaraan publik. Pemuda Batak Bersatu sebagai sosial kontrol cinta NKRI. Menolak segala paham berbau radikal,” sebut Gomar.
Dia juga mengungkapkan bahwa Pemuda Batak Bersatu memiliki anggota dari berbagai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga dirinya sangat menyayangkan apa yang telah diposting pemilik akun tiktok tersebut.
“Agama apapun yang dilecehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemuda Batak Bersatu akan selalu siap tegakkan konstitusi di NKRI,” sebut Ketua PBB Sumut itu.*
Reporter : Satria