IKNews, SUBANG – Penggunaan Dana Desa di Desa Cicadas, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan jalan hotmix di Kampung Cicadas RT 12, yang dibiayai dari alokasi Dana Desa tahap II, diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek ini telah melanggar prinsip swakelola yang diatur dalam berbagai regulasi.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 dan 50/PMK.07/2017, penggunaan Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan sumber daya lokal serta pelaksanaan secara swakelola. Artinya, proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dengan memanfaatkan tenaga dan keterampilan warga setempat, bukan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan jalan hotmix di Desa Cicadas diduga telah diserahkan kepada pihak ketiga. Dalam wawancara dengan salah satu warga dan perangkat desa setempat, terungkap bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh seorang pemborong bernama Kang Idang. “Betul, Pak, pekerjaan ini dikerjakan oleh Kang Idang,” ungkap salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Desa Cicadas, Dedi Junaedi, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. “Ketebalan jalan itu sudah sesuai, yaitu 3 cm, dan pekerjaan ini dikerjakan oleh saya bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tidak dipihak ketigakan,” jelas Dedi.
Namun, pernyataan Dedi justru bertentangan dengan pengakuan dari LPM Desa Cicadas. Saat dimintai keterangan, LPM mengonfirmasi bahwa pekerjaan tersebut memang dikerjakan oleh Kang Idang. “Iya, Kang, itu yang mengerjakan Kang Idang. Saya tidak menutup-nutupi apa adanya yang saya ketahui,” jelas perwakilan LPM.
Selain dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, pantauan tim media di lokasi juga menemukan indikasi bahwa ketebalan jalan hotmix yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pekerjaan ini diduga kuat dilakukan dengan asal-asalan, yang tentunya berpotensi merugikan masyarakat desa yang seharusnya merasakan manfaat langsung dari Dana Desa.
Kasus ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung dalam percepatan pembangunan dan pemberdayaan di desa. Masyarakat Desa Cicadas berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa ini.(Maman)