Beranda Nasional LBH Adhyaksa Gelar Audensi Ruangan Kantor Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan

LBH Adhyaksa Gelar Audensi Ruangan Kantor Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan

73
0
M.Iqbal Direktur Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan didampingi Kasubag-Kasubagnya. 10/8/2023

IKNews, PEKALONGAN – Audensi yang digelar di Kantor  Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan dengan LBH Adhyaksa bersama sejumlah eleman masyarakat dan korban tagihan mencekik yang dikeluhan.

“Kami siap bukakan kalau itu diminta, lengkap kok. Semua data ada di sistem kami,” ujar Iqbal di ruang rapat perusda setempat, Kamis (10/8/2023).

Iqbal juga membuka bahwa sebenarnya data itu lengkap. Kalau memanfaatkan PPOB (Payment Point Online Bank) atau sistem pembayaran online mungkin diambil simpelnya saja.

Namun kalau diperlukan yang lebih lengkap memang harus datang ke kantor untuk dibukakan datanya dan pihaknya siap melayani kebutuhan itu.

Selain persoalan data tagihan kepada pelanggan, pihaknya juga siap menjembatani pertanyaan terkait selisih dari tagihan yang dibebankan.

“Kami siap jembatani, termasuk kita sudah lakukan penagihan kepada keluarga dewan  dipersoalkan. Sudah kami tagih sebulan yang lalu dan akan dibayar,” jelas M.IQbal ketika menjawab ada pertanyaan dari masyarakat ada oknum Anggota Dewan yang tidak membayar tagihan PAM bertahun-tahun akan tetapi tidak disegel.

Adapun persoalan dana hibah yang dipertanyakan, pihaknya menegaskan tidak pernah menerima dana hibah. Yang ada dana penyertaan modal yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai modal usaha.

Kemudian persoalan dana perawatan sebesar Rp 10 ribu itu jelas digunakan untuk pemeliharaan seperti jaringan pipa yang sudah tua bahkan ada yang sudah sejak jaman penjajahan Belanda belum diganti.

“Perawatan lainnya seperti penggantian jaringan pipa di kawasan yang terendam rob. Jadi dana perawatan itu juga ada perwalnya (peraturan walikota) sebagai dasar hukumnya,” cetus Iqbal.

Sementara itu M Zaenudin, kuasa hukum dari korban menegaskan pengaduan masyarakat terkait melonjaknya tagihan air dari PDAM tetap harus diselesaikan dan pembuktiannya memang harus dibuka rincian datanya.

Kemudian soal uang perawatan Rp 10 ribu yang dibebankan kepada pelanggan tanpa diketahui rincian penggunaanya juga menjadi salah satu munculnya dugaan korupsi yang nanti akan kami lakukan gelar perkaranya.

“Ini akan terus berjalan dan nanti akan kami sampaikan seperti apa setelah dilakukan gelar perkara,” terangnya.

Sedangkan untuk kesempatan audensi yang diberikan oleh pihak Perusda Tirtayasa dilakukan secara normatif tanpa debat karena yang perlukan itu hanyalah pertanyaan yang dijawab sebagai bahan data saja, selebihnya persoalan tetap berlanjut sampai ditemukan bukti dugaan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Ketua LBH Adhyaksa, Didik Pramono menambahkan pihaknya akan melakukan kroscek seluruh pernyataan dari Dirut Perusda Tirtayasa tentang tidak adanya dana hibah yang diterima maupun terkait Laporan Pertanggungjabawan (LPJ) uang perawatan Rp 10 ribu yang dipungut ke seluruh pelanggan.

“Kami sudah ajukan  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai ruang yang disediakan pemerintah untuk mengakses informasi melalui Diskominfo. Sudah kita serahkan surat resmi permintaan data tersebut,” katanya.

Kemudian kita kumpulkan data terkait dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan pihak lain untuk bisa bergabung memberikan informasi maupun data yang bisa digunakan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pungutan Rp 10 ribu yang ditagihkan ke pelanggan tiap bulannya.

“Kita akan kawal terus dan berlanjut sampai bisa terang benderang. Jadi harapannya nanti bisa dibuka semuanya agar masyarakat tahu bahwa rincian dana perawatan dan klaim tidak pernah menerima dana bantuan pemerintah selain penyertaan modal bisa dibuktikan,” tegas Ketua LBH ADHYAKSA Didik Pramono.

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini