IKNews, BINJAI – Kuasa hukum Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Budidaya Kota Binjai, Yusfansyah Dodi.SH, akan melaporkan kasus ini ke Poldasu Sumatra Utara diduga inisial HRJ yang telah mencemarkan nama baik Sekolah Yayasan Budidaya di Jalan gaharu no 147, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.
Menilai bahwa beredarnya kembali kabar terkait sengketa lahan tak ada kaitannya dengan proses pendidikan mahasiswa.
Dia menduga, protes salah satu pihak dan kabar yang beredar di medsos dan salah satu media online sengaja dibuat untuk menggiring opini dengan tujuan merusak citra Kampus Budidaya, atau ada hal lain bersifat tendensius.
Karena menurut Dodi, soal sengketa lahan sudah Clear, dan lahan statusnya sudah jelas berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Binjai setahun silam yang menyatakan gugatan penggugat ditolak, juga dikuatkan oleh UU Yayasan.
“Kabar tersebut penggiringan opini. Kita tegaskan hal itu tak berpengaruh dengan jenjang pendidikan dan karir mahasiswa di Kampus. Sangat disayangkan ada berita seperti itu yang tentunya merugikan pihak STKIP Budidaya,” cetus Dodi, didampingi pengurus Yayasan H.Sutriadi, Selasa, (18/7/2023) sore.
Sutriadi pun menambahkan, apapun gejolak yang sudah menimbulkan fitnah untuk Yayasan Budidaya tersebut, Saya selaku yayasan sangat keberatan kepada media online Peristiwa 24, yang sudah membuat berita opini. “Maka Saya dan kuasa hukum Saya akan melaporkan ke Dewan Pers.
“Yang sudah memberikan keterangan palsu kepada publik, mau dari media online itu atau yang sudah memberikan keterangan harus bertanggung jawab atas sikap dan perilaku mereka, yang sudah menimbulkan pencemaran nama baik Yayasan Budidaya,” tegas H. Sutriadi.
Apalagi disebutnya, bahwa STKIP Budidaya sudah menyandang status akreditasi B (Baik) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Sertifikat berdasarkan keputusan BAN-PT No.625/SK/BAN PT/Akred/PT/VI/2021/. *