IKNews, TOUNA – Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi ( KRAK ) Sulteng. Abdul salam meminta Pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-una konsisten dan tidak masuk angin untuk mengusut nama-nama penerima Aliran dana Korupsi pengadaan barang dan jasa website dan laptop desa tahun anggaran 2020-2021
“Kejari Touna harus konsisten segera menjerat pelaku lainya yang menikmati aliran fee pengadaan Lebtob dan website karena jelas-jelas uang diterima itu tidak sesuai peruntukanya sehingga mengakibatkan kerugian negara walaupun jumlahnya sedikit tanpa terkecuali,” ucap Salam (30/10/2023).
Disinyalir dugaan nama-nama pemenerima fee pengadaan Websait dan laptop itu tak lain adalah beberapa oknum pejabat pemda touna.
“lewat penulusuran kami diduga uang itu mengalir kepada oknum pejabat secara Tunai maupun Non tunai yang bersumber dari 3 orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya,” beber Salam
Abdul Salam tidak menjelaskan detail siapa sosok yang disebutkan diatas namun pihaknya meminta penegak hukum Kejari Touna segera mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,jika tidak pihaknya akan mendesak Kejati Sulteng
“Kami minta penerima Fee dijerat dan diminta Pertangung jawabanya ,itu artinya agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum,jika tidak ! kami akan mendesak Kejati Sulteng,” tegasnya
Data yang berhasil dikantongi media ini Uang fee yang mengalir kepada oknum -oknum tersebut Melalui Non tunai yakni Transferan bank dari bank mandiri ke bank syariah tertanggal 10 februari 2020, dan Transfer sesama bank mandiri tanggal 18 november 2021.
Selain itu dalam Kasus ini Kejari touna telah menetapkan 3 orang tersangka sejak 26/6/2023.
Selanjuntya sejak kasus itu diusut oleh krak Sulteng Kejari touna menyeret 1 tersangka lainya,dan total yang ditahan saat ini berjumlah 4 orang ,untuk kerugian negara dalam Kasus ini kurang lebih sebesar Rp.985 juta.
Reporter : Jefry