IKNews, GORONTALO – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Djamal Nganro, turut angkat bicara terkait polemik pemanfaatan trotoar di Kota Gorontalo yang sebelumnya ramai disorot. Setelah sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, menyampaikan kritik, kini giliran Djamal Nganro menyoroti langkah Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, yang dinilai kurang sejalan dengan aturan teknis dan regulasi yang berlaku.
Dalam Forum Demokrasi Gorontalo yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, Djamal Nganro menjelaskan bahwa penggunaan trotoar sudah diatur secara jelas melalui sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Ada dua kementerian teknis yang mengatur soal trotoar, yakni Kementerian PUPR melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui pada 2022, serta PP Nomor 34 Tahun 2006. Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga mengatur trotoar melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Djamal di hadapan peserta forum.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan trotoar harus mengacu sepenuhnya pada regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta fungsi utama trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Itu jelas dalam Undang-Undang dan peraturan teknis. Kalau mau dimanfaatkan untuk kegiatan lain, ada syaratnya. Minimal lebar trotoar harus 5 meter, dan kondisi itu tidak terpenuhi di Jalan Andalas dan Jalan Cokroaminoto yang merupakan kewenangan Pemprov,” tegasnya.
Djamal juga mengimbau agar seluruh pihak membaca aturan secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada tata kota dan keselamatan publik.
“Aturan dibuat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, penting bagi semua pihak untuk memahami substansi regulasi, bukan menafsirkannya secara sepihak,” imbuhnya.
Pernyataan tegas dari Kadishub ini menambah tekanan moral bagi Walikota Adhan Dambea untuk lebih selektif dan taat asas dalam menyusun kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ruang publik.
Masyarakat pun berharap agar sinergi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dapat ditingkatkan demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua pengguna jalan. * (Mg-02)