IKNews, PEMALANG – Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Dr. Drs. Supa’at, mengatakan program-program dan kegiatan di dinas tersebut berjalan normal meski kepala dinas definitif Abdul Rahman (AR) saat ini sedang menjalani proses hukum dan 2 hari yang lalu sudah dilakukan penahanan oleh pihak KPK bersama 2 pejabat Pemkab yang lain.
“Tugas saya sebagai Plh hanya untuk menindaklanjuti program-program pemerintah karena yang definitif sedang menjalani proses hukum. Sementara kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang harus terus berjalan,” tutur Supa’at di ruang kerjanya, Rabu ( 7/6/2023 ).
Sudah menjadi tanggung jawab usai dirinya ditunjuk oleh bapak Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T., ia menjamin program kegiatan di Dinas Pendidikan terus berjalan secara berkelanjutan, kendati Pak AR Kepala Dindikbud definitif sedang menjalani sidang hukum kasus suap jual beli jabatan.
Atas perbuatanya AR Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang bersama 6 pejabat Pemkab lainya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam konferensi pers KPK pada Senin 5 Juni 2023, malam. KPK telah menahan tiga tersangka salah satunya AR.
“Saat ini kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, saya, sekdin, bersama 4 kabid, subdit dan kasubag terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi. Ini tugas berat Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang khususnya, karena kita dituntut mampu membentuk SDM ( Sember Daya Manusia ) generasi bangsa lebih baik,” pungkasnya.
Tentu untuk mewujudkan semuat itu, kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang harus bersinergi dengan semua pihak yang tetap berada di trek tupoksi kami, tutup Dr. Drs. Supa’at, M.Pd.
Diketahui sebelum ditunjuk oleh Plt Bupati Pemalang sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Supa’at menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
Ditulis Oleh : Alwi Ass