Beranda Nasional Hasil Rapat Pembebasan Lahan Milik Haji Subechan Belum Ada Kepastian

Hasil Rapat Pembebasan Lahan Milik Haji Subechan Belum Ada Kepastian

111
0
Gambar : BBWS pamali Juana Provinsi Jawa Tengah mengundang tim kuasa hukum H.subechan dan LSM TRINUSA JAWA TENGAH, telah dilakukan rapat untuk penyelesaian tanah milik H. Subechan (4/5/2023).

IKNews, PEKALONGAN – Bentuk orasi pemasangan spanduk bertuliskan aduan yang ditunjukkan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah (30/4/2023) Minggu lalu. Akhirnya BBWS pamali Juana provinsi Jawa tengah mengundang tim kuasa hukum H. Subechan dan LSM TRINUSA JAWA TENGAH, telah dilakukan rapat untuk penyelesaian tanah milik H. Subechan (4/5/2023)

Undangan tersebut Juga dihadiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala SNVT PJSA Pamali Juana, BAPPEDA Kabupaten Batang, Kepala Dinas Pusdataru Kabupaten Batang, Camat Batang, Kapolsek Batang, BPN Kabupaten Batang, Kepala Desa Danasri Kulon, PPK sungai dan pantai II, PPK pengadaan tanah sungai dan pantai BBWS pamali Juana, PPNS BBWS pamali Juana, serta awak media Cetak, online, TV.

Sementara itu Agus priyatno Pelaksana teknis sungai pantai II mengungkap kan bahwa pihaknya akan memproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan Kami akan memenuhi tuntutan ganti rugi lahan milik H. Subechan yang terkena pembangunan proyek. Namun itu semua harus melalui proses dari hasil sepakatan pihak PPK pengadaan tanah, termasuk keabsahan keberadaan dan kepemilikannya.

“Untuk proses tuntutan ganti rugi lahan milik H. Subechan butuh waktu lama, dan pihak kami akan membayar ganti rugi akan tetapi kami tidak bisa memastikan kapan dilakukan ganti rugi,” ungkap Agus.

Didik Pramono juga selaku tim kuasa hukum dari haji Subechan mengatakan, pihaknya tidak akan membuka palang dan spanduk sebelum ada kejelasan akan diganti rugi pastinya kapan.

“Saya akan terus memperjuangkan hak dari bapak Subechan, sudah Saya jelaskan di forum keadaan kliennya sudah sakit-sakitan pendengaran nya aja kurang jelas dan penglihatan kurang jelas, tiba-tiba dari pihak proyek sodorkan surat untuk ditandatangani jangan membodohi masyarakat,” terang Didik Pramono.

Bayu selaku ketua LBH LSM Trinusa jateng sendiri juga menginginkan keadilan dan kepastian seperti apa serta kejelasannya karena selama ini belum terpenuhi.

”Untuk benang merahnya sebetulnya sudah ketemu namun karena kita hidup di negara hukum semua ada aturannya, saya yakin yang namanya proyek tanggul pasti ada manfaatnya bagus untuk pemerintah maupun untuk masyarakat, tapi kami merasa keadilan dan kepastian belum terpenuhi bapak, jadi poin kami pak haji Subechan merasa terdzolimi karena sejauh ini tanah tersebut masih hak milik haji Subechan sah secara hukum, karena disini cuma disebutkan cuma ‘akan dan kami proses’ ganti rugi pastinya kapan itu yang kami pertanyakan,” ungkap Bayu.

Selanjutnya dalam rapat disampaikan Ika selaku PPK pengadaan tanah sungai dan pantai BBWS Pamali Juana beliau mengatakan berdasarkan surat dari bupati batang bahwa tanah tersebut yang berlokasi di Desa Denasri Kulon Kabupaten Batang ini baru dilayangkan sekira pada tanggal 23 Maret Tahun 2023.

Dengan mengingat keterbatasan anggaran proyek pengendali banjir Rob Pekalongan dan Batang baru akan diadakan pembebasan lahan pada tahun 2024 melalui satker pengadaan tanah direktorat sistem dan strategi pengelolaan sumber daya air

”Jadi kami ini ingin tahu dasar pengadaan tanahnya apa dan kami harap dari kejaksaan ada rekomendasi untuk kami untuk mengadakan tanah ini, karena kan proyek ini sudah terbangun dan sudah ada fisiknya, jadi kami mohon dari kami untuk rekomendasi mengadakan pembebasan lahan,” ucap Ika.*

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini