IKNews, PEKALONGAN – Wakil ketua DPRD kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, SIP., MAP menerima Audiensi dari KSPN Kabupaten Pekalongan, Jumat (1/12/2023).
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Pekalongan menyampaikan klarifikasi mengenai aspirasi dari SPN PT Pismatex pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Ketua KSPN Kabupaten pekalongan Turmudi menyampaikan bahwa ada beberapa pernyataan dari rekan-rekan SPN yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, seperti pemberian pesangon paska pailit KSPN Kabupaten Pekalongan masih mengawal dan memtau proses kepailitan PT. Pismatex seperti pendataan oleh kurator agar mantan karyawan dari PT Pismatex tetap mendapatkan HAK nya.
Perwakilan KSPN Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan kepada Anggota DPRD agar tidak menelan mentah-mentah berita yang keluar dari SPN mengingat dari kasus yang ada di PT. Pismatex KSPN Kabupaten Pekalongan selalu mengawal dan mengupayakan hak dari mantan karyawan PT. Pismatex yang di PHK.
Selain itu KSPN juga menyatakan kondisi perusahaan saat ini masih menunggu proses pailit selesai sehingga Going Concern bisa berlangsung dan teman-teman bisa tetap bekerja.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, SIP., MAP menyampaikan ada kesalahpahaman antara KSPN dan SPN dalam memperjuangkan hak karyawan dan putusan pailit PT. Pismatex di pengadilan harus segera ditindaklanjuti.*
Reporter : Agung